Persyaratan SKB 4 Menteri Terpenuhi, Santri Pondok Pesantren Modern Darul Mahfudz Lekopadis Mulai Mondok
Pondok Pesantren Modern Darul Mahfudz (PPM DM) Lekopadis, Sabtu 11 Juli 2020 menggelar rapat terkait pemberlakuan kurikulum darurat tahun pelajaran 2020/2021 dimasa pandemi covid 19. Hadir pada kegiatan ini Kepala UPTD Kesehatan Kec. Tinambung, Kepala Desa Lekopadis, Camat Tinambung, Ketua Yayasan Haji Paisal Sahara (YHPS) dan Direktur PPM Darul Mahfud. Turut hadir orang tua santri, para tenaga pengasuh pondok pesantren dan tenaga pengajar madrasah.
“Tingkatkan kedisiplinan dalam menjaga kebersihan dan kepatuhan dalam melaksanakan protokol kesehatan.” Lanjutnya.
Senada dengan sambutan camat, kepala UPTD Kesehatan Tinambung, Masliah , S.S.T, M.Kes juga memberikan peluang kerjasama dengan pondok pesantren. dalam hal pemberian penyuluhan kesehatan kepada santri dan tenaga pengajar di Pondok Pesantren Darul Mahfudz Lekopadis.
“Saya akan membicarkan dengan pihak promosi kesehatan dan sanitasi di Puskesmas agar kami bisa secara berkesinambungan datang membina pesantren disini.” Tegasnya.
Kemudian dia berpesan agar setelah proses belajar secara tatap muka dimulai, maka pihak pesantren harus bersedia mematuhi protokol kesehatan dimasa pandemi covid.19.
Selanjutnya Direktur PPM Darul Mahfudz, Dr.H.Muhammad Dinar Faisal, M.Si yang juga memberikan sambutan, menyampaikan rencana untuk menindak lanjuti SK Dirjen Pendis No. 2791 tentang pemberlakuan kurikulum darurat masa pandemi covid 19, dan merujuk SKB 4 menteri tentang syarat diperbolehkannya pembelajaran tatap muka. Dalam penyampaiannya juga ditekankan bahwa semua yang dipersyaratkan SKB 4 menteri tersebut sudah dapat dipenuhi, kecuali pernyataan aman covid-19 dibuktikan dengan surat keterangan dari gugus tugas percepatan penanganan covid 19 atau pemerintah daerah setempat.
Pernyataan itu langsung direspon oleh Camat Tinambung . Ia menyatakan akan merekomendasikan wilayah Lekopadis sebagai zona hijau dengan memperhatikan perkembangan 4 bulan terakhir tidak ada kasus covid-19 di wilayah tersebut.
Mendengar pernyataan camat Tinambung, Mudir sebagai Kepala Desa Lekopadis pun angat bicara. Dia mengatakan bahwa pembelajaran daring lebih banyak potensi mudaratnya dibandingkan dengan belajar tatap muka. Karena pembelajaran daring tidak terkontrol langsung oleh para pengajar sementara pembelajaran tatap muka di pesantren lebih terarah dan terkontrol oleh para tenaga pendidik dan pengasuh utamanya pada aspek penerapan protokol kesehatan.
Ditempat yang sama para orang tua/wali santri dan santriwati sepakat untuk memondokkan anaknya, agar melakukan pembelajaran melalui tatap muka. Salah seorang diantaranya adalah mantan Camat Balanipa yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Satpol PP Kab. Polman.
“Kami bersedia menandatangani surat pernyataan untuk memondokkan anak dan memenuhi semua persyaratan, asal anak kami segera di pondokkan” tegasnya.
Akhir pertemuan, Direktur PPM Darul Mahfudz menyepakati bahwa untuk memasuki tahun pelajaran baru 2020/2021 tetap merujuk pada SK Dirjen Pendis no.2491 tentang kalender pendidikan, maka santri akan mulai dipondokkan pada tanggal 13 Juli 2020. Pemondokan santri akan dilakukan secara bertahap dimulai dari santri lama kemudian santri baru.
(AKM)
Jadwalnya didunggu yah
BalasHapus